| 22 Motif Songket Palembang Kantongi Hak Paten |
|
|
|
| Info Palembang - Khazanah Palembang | |
| Saturday, 03 October 2009 | |
|
Klaim sepihak Negeri Jiran Malaysia atas kepemilikan sejumlah produk khas meliputi kesenian atau makanan tradisional khas Indonesia di antaranya nasi goreng dan nasi tumpeng, membuat Pemkot berpikir untuk segera mematenkan produk khas kota ini. Tujuannya, biar tidak diserobot oleh negara lain. “Hak paten benar-benar perlu,” ujar Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra kepada wartawan, kemarin (01/10). Sebenarnya, Pemkot Palembang sendiri cukup gencar meminta hak paten kepada Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) RI, tetapi memang banyak prosedur mekanisme yang mesti dilalui sehingga terkesan lambat. “Ada biaya dan proses pengurusan dengan mekanisme yang jelas misal betul itu produk kita? Baru hak paten bisa dikeluarkan,” ujarnya. “Secara teknis silahkan tanya saja ke Disperindagkop,” kata Eddy lagi. Hak paten tersebut, tambah dia, dikeluarkan oleh Depkumham RI Bidang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang ditandatangani tanggal 21 Agustus 2008. “Silakan nanti sebarkan agar masyarakat Kota Palembang mengetahui motif songket khas kita,” tuturnya.
Lanjutnya, Disperindagkop telah mengusulkan kembali 49 motif songket. Ini mengacu pada Surat Wali Kota No.502/000588/perindagkop perihal usulan pendaftaran hak cipta bagi motif batik dan tenun daerah (songket). Di antaranya, motif songket yang sedang diusulkan hak patennya. Yakni songket lepus nago besaung, songket limar tigo negeri tabir intan, songket limar tigo negeri cantik manis, songket lepus bintang penuh, dan songket lepus bintang beraham.
kata kuncisongket palembang, motif songket palembang, motif songket, paten songket, hak paten, khas palembang___dilihat 2729 kali___ |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 03 October 2009 ) | |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















